Kemdikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Ini bukan kasus pertama. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebelumnya banyak terjadi kasus intoleransi di satuan pendidikan, akibat peraturan yang cenderung melanggar kebebasan hak asasi manusia (HAM).